
Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah warga negara asing asal China mencoba menghalangi petugas saat razia keimigrasian digelar di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).
Petugas dari Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara sampai harus mendobrak paksa pintu unit apartemen dengan cara menendangnya berkali-kali lantaran WNA yang berada di dalamnya menolak dirazia.
Diwartakan Tribunnews, peristiwa itu bermula saat petugas Imigrasi Jakarta Utara yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibantu sekuriti dan anggota Kodim 0502 Jakarta Utara melaksanakan razia dokumen keimigrasian di apartemen tersebut.
Petugas menyasar unit-unit apartemen yang disinyalir dihuni WNA nakal alias mereka yang tidak mengantongi dokumen keimigrasian lengkap.
Pendobrakan Unit Apartemen
Sasaran pertama Timpora dan petugas gabungan ialah lantai PH atau Penthouse apartemen.
Ketika mendatangi unit bernomor PH28, petugas sempat kesulitan menemui penghuninya karena tak ada respons.
Seperti dilaporkan Tribun Jakarta, petugas awalnya mengetuk serta memanggil penghuni dari luar pintu apartemen, namun tak ada sahutan.
Berkali-kali ketukan serta pemanggilan tak diindahkan, padahal listrik dalam unit apartemen itu didapati dalam kondisi menyala.
Alhasil, petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu apartemen tersebut.
Namun, ada perlawanan dari penghuni apartemen itu yang berupaya menahan pintu dengan badan mereka.
Alhasil, sempat terjadi aksi saling dorong pintu antara petugas dan penghuni apartemen.
Saat pintu terbuka, di dalamnya terdapat empat penghuni apartemen yang masing-masing merupakan warga negara China.
Mereka tak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, termasuk paspor.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, dalam razia kali ini memang pihaknya mendapatkan perlawanan dari beberapa WNA.
“Anggota kami mendapatkan perlawanan dari warga negara asing yang mereka tidak kooperatif saat kami sudah menunjukan surat perintah dan juga tanda pengenal,” kata Bong Bong.
“Oleh karena itu, anggota kami melakukan upaya paksa dan tentunya didampingi oleh pengelola apartemen dan sekuriti apartemen,” sambungnya.
Dalam razia kali ini, total petugas mendapati delapan WNA asal China yang dinyatakan ilegal alias tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka.
Delapan WNA China itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara guna penanganan selanjutnya.
“Kemudian di kantor akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem, apakah izin tinggal dan dokumennya sudah sesuai,” kata Bong Bong.
Sementara itu, petugas juga mendapati sejumlah WNA yang kooperatif dan bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka.
Rinciannya, ada dua WNA Afghanistan dan lima WNA Iran yang termasuk sebagai pencari suaka, di mana mereka memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kemudian, beberapa yang bisa menunjukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) meliputi seorang WNA Ethiopia, seorang WNA India, dan seorang lainnya WNA China.***