Selain Bupati Kuansing, KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap Perizinan HGU

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. (Foto: Liputan6)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra (AP) sebagai tersangka.

KPK menduga ada pihak lain selain Andi Putra yang menerima aliran dana dari pengurusan HGU tersebut.

“Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021), dilansir Detikcom.

Saksi itu di antaranya Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.

Saksi selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani; pihak swasta, Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar Sutilwan; dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar.

Para saksi diperiksa pada Jumat (5/11) di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau. KPK juga melakukan penyetoran sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK berharap kepada pihak lain untuk memberikan keterangan secara jujur demi kepentingan proses penyidikan.

“Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *