Jakarta (Riaunews.com) – Setelah sempat simpang siur bahwa crude palm oil (CPO) tidak termasuk dari produk sawit yang tak masuk dalam larangan ekspor, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya menerbitkan aturan terkait larangan produk minyak sawit yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Pelarangan ekspor berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Pelarangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya,” begitu bunyi pasal 6 Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).
Permendag tersebut dilengkapi 2 lampiran, memuat daftar kode HS (pos tarif) produk yang ekspornya dikenai pelarangan sementara.
Pada poin menimbang disebutkan, Permendag No 22/2022 diterbitkan untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, perlu mengatur kebijakan larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO),” begitu bunyi pasal 2 ayat (1) Permendag tersebut.
“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” seperti ditetapkan pada pasal 3 ayat (2) Permendag No 22/2022.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dimaksud Permendag tersebut terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Mengenai sanksi, tidak tegas disebutkan meski pada pasal 5 dipaparkan bahwa pelarangan akan dievaluasi sewaktu-waktu diperlukan melalui rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4.
Pada lampiran, Permendag No 22/2022 menjabarkan 12 kode HS (pos tarif) yang dikenai pelarangan ekspor sementara. Yang diantaranya termasuk pada 3 kode HS 4 berikut digit 15.11, 15.18, 23.06.
Yaitu CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Termasuk bungkil dan residu padat lainnya selain pos 23.04 atau 23.05. Serta, residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asam palmitat kurang dari atau 20%.***