Jakarta (Riaunews.com) – Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Pemecatan merupakan buntut dari kasus penggunaan alat antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ungkap Erick dalam keterangan resmi, Ahad (16/5/2021).
Surat pemecatan kepada seluruh direksi juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Lebih lanjut, Erick menekankan kasus antigen bekas ini harus direspons dengan serius dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa seluruh direksi BUMN terikat pada core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sementara, apa yang terjadi di kasus antigen bekas justru bertentangan dengan core value tersebut.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick menilai kasus ini bisa terjadi karena ada kelemahan sistem internal. Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Kimia Farma karena kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.***