Jakarta (Riaunews.com) – Perwira polisi berpangkat komisaris besar alias Kombes inisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (6/1/2023).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penangkapan YBK pada 15.36 WIB itu dilakukan di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu YBK bersama seorang wanita berinisial R.
“Iya diamankan bersama seorang wanita,” kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Polisi kemudian membawa YBK dan R ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urin, keduanya positif metafetamin sama amfetamin.
“Itu temannya saja, lalu tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe,” ungkap Mukti.
Menurut Mukti, YBK sudah dua hari di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan berdinas. Dari penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
“Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barbuk,” ujarnya.
Mukti menambahkan kasus YBK tidak terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ucap dia.
Kini status hukum Kombes YBK dan R akan ditentukan dalam kurun waktu 3×24 jam.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.