Jumat, 29 November 2024

Sespri Sebut Edhy Prabowo Beri Pesilat Cantik Uzbekistan Uang dari Kantong Pribadi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo disebut memberi uang kepada pesilat perempuan asal Uzbekistan Munisa Rabbimova Azim Kizi.

Jakarta (Riaunews.com) – Sekretaris pribadi mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengungkapkan pernah diminta oleh Edhy untuk memberikan uang kepada pesilat asal Uzbekistan bernama Munisa Rabbimova Azim Kizi. Menurut Amiril, uang itu bersumber dari kantong pribadi Edhy.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/6) malam. Amiril memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Apakah saksi pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengirim uang kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Amiril.

“Siapa Rabbimova?” lanjut jaksa.

“Sepengetahuan saya itu adalah atlet dari Uzbekistan karena pada waktu itu kan ada Sea Games yang diselenggarakan di Indonesia. Kebetulan Pak Edhy sebagai manajer atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova melakukan pertandingan dengan Indonesia dia mengalami cedera. Sepengetahuan saya itu adalah uang untuk apa, ya, pembinaan dari bapak,” jelas Amiril.

Amiril, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengklaim sumber uang tersebut berasal dari kantong pribadi Edhy.

“Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak [Edhy] sendiri,” pungkas Amiril.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pada 28-29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan staf istrinya yang bernama Ainul Faqih mengirimkan uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya US$5.000 kepada Rabbimova dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

Edhy diadili karena didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

Sumber: CNN Indonesia


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan