Minggu, 3 November 2024

Setelah Oknum Polisi, Kini Oknum Jaksa Disebut Ikut Memeras Guru Supriyani Minta Rp15 Juta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Guru Supriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo setelah dilaporkan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, karena dituduh memukul sang murid. (Foto: Detik)

Kendari (Riaunews.com) – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, diduga diperas lagi oleh aparat penegak hukum.

Jika sebelumnya kuasa hukumnya bilang, Supriyani dimintai Rp50 juta oleh Kapolsek untuk menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kali ini datang dari oknum jaksa.

Supriyani konon dimintai lagi duit sebesar Rp 15 juta. Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan bilang Supriyani ditelepon dari orang perlindungan anak dan langsung meminta Rp 15 juta.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Ternyata Korban Bukan Muridnya

“Katanya dari pihak kejaksaan supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya, sebagaimana dikutip dari Era.id, Kamis (31/10/2024).

Isu itu pun diendus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dia berjanji pihaknya akan mendalami desas-desus itu. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody bilang, pengakuan Andre itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Terkait dugaan pemerasan dari oknum polisi, Andre mengaku memiliki rekaman percakapan.

“Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.

Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang tua dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Polisi Pelapor Guru Supriyani Mengaku Mendapat Penolakan Luar Biasa dari PGRI

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

Intinya Andre Darmawan mau membuktikan kliennya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *