
Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo seolah menyutujui usul Megawati Soekarnoputri, yakni menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024.
Pemerintah memutuskan memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik pada Pemilu 2024.
Dalam opsi tersebut, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019 atau mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 279 ayat 3 disebutkan, partai yang lolos verifikasi peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019,” demikian dikutip dari Perppu.
Opsi lain, partai politik dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai peserta pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.
“Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu”.
Persoalan nomor urut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di antara partai politik. Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada pemilu 2025 menggunakan nomor yang lama.
Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat.
Sejumlah pengamat mengkritik wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024, lantaran dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan hanya menguntungkan partai lama yang sudah lolos parlemen.
Rencana nomor urut partai politik pemilu dipermanenkan menyusul usulan dari Ketua Umum PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Namun, wacana yang dilontarkan Megawati itu menuai kritik dari sejumlah parpol baru. Kritik juga datang dari partai parlemen seperti PPP dan Demokrat.
“Jadi kalau ditanya PPP lebih seperti apa, bagi kami saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap pemilu kemudian kita undi. Itu masih yang terbaik,” kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani.
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan asas keadilan harus diutamakan dalam gelaran pemilu. Partai nonparlemen maupun partai baru yang akan ikut kontestasi memilik hak yang sama dengan parpol parlemen.
“Saya melihat partai besar, partai parlemen ini memang terlalu arogan dan terlalu betul-betul berkuasa. Mereka (parpol non parlemen) sama-sama punya hak loh,”kata Asrinaldi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/11) malam.
Ia berpendapat masih banyak masyarakat Indonesia yang memilih bukan berdasarkan ideologi parpol.
Oleh karenanya, wacana nomor partai politik yang tidak diubah itu akan menguntungkan partai-partai yang memiliki nomor urut awal. Pada pemilu 2019, PDIP diketahui memiliki nomor urut 3.
“Dia akan cenderung melihat nomor urut di awal misalnya, di sudut kiri atas, sudut kanan atas, atau sudut kiri bawah atau sudut kanan bawah, itu paling cepat,” katanya.
“Keuntungan seperti itu yang mau diambil oleh partai-partai yang memang ingin seperti itu,” ujarnya.***