Siap-siap, Pemilik Kendaraan di Riau Harus Daftar di MyPertamina pada September untuk dapatkan Pertalite atau Solar

Pertalite gantikan Premium jadi BBM Penugasan.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Ke depan penyaluran BBM subsidi akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran dan tepat kuota.

“Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang dan akan kita terapkan dalam uji coba awal di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Taufikurachman, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, lanjutnya, direncanakan pendaftaran bagi konsumen Solar dan Pertalite secara Nasional termasuk di Provinsi Riau akan dilaksanakan pada awal September mendatang.

“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” Cakapnya.

Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” ucapnya.

Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Pembayaran BBM Subsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina. Dia berharap masyarakat agar secara bersama-sama melakukan pengawasan BBM subsidi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *