Jakarta (Riaunews.com) – Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.
Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.
Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Ahad (12/1/2025).
Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.
Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.
Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.
Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.
Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.
“Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.
Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.
“Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, memang prosedurnya gitu,” katanya.
“Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” imbuh Trenggono.
Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.
Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.
Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.
Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.
Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.