Pekanbaru (Riaunews.com)- Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek jalan Duri-Sungai Pakning dengan system Multiyears (My)dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/8/2020).
Terungkap dari pihak PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak mengenal Indra Gunawan alias Eet, termasuk pemberian commitment fee.
Baca: Pihak Amril Mukminin klaim Rp23,6 miliar merupakan hasil bisnis, Jaksa KPK: Nanti kita buktikan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina menghadirkan Saksi mantan staf logistik PT.CGA Trianto. Dalam kesaksiannya Trianto menjelaskan jika dirinya tidak kenal dengan Indra Gunawan Eet, saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK. Pihak PT.CGA sendiri mengaku menyerahkan langsung commitment fee kepada Tajul Mudaris.
Sementara itu pengacara Amril Mukminin, Asep Ruchiyat juga menanyakan kepada Trianto apakah tahu ada aliran uang untuk Eet, Trianto menjawab juga tidak tahu.
” Uang untuk anggota DPRD Bengkalis saya serahkan kepada saudara Tajul Mudaris yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis, melalui manajer lapangan PT. CGA Reymon. Jadi saya tidak pernah bertemu langsung dengan Eet, uang diserahkan kepada saudara Tajul,” jelas Trianto.
Sidang lanjutan Tipikor yang digelar hari ini hanya menghadirkan saksi Trianto dari PT.CGA . Dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Multiyears (My) Duri-Sungai Pakning tersebut sejumlah nama juga disebut menerima aliran dana, diantaranya Azrul Noor Manurung, Iwan Sakai, Ardiansyah maupun Tajul Mudaris.
Baca: Sidang Amril Mukminin: Indra Gunawan Eet disebut terima Rp80 juta dari PT CGA
Sampai setakat ini baru Amril Mukhminin bupati Bengkalis non aktif ditetapkan sebagai VB tersangka dugaan gratifikasi proyek jalan dengan total biaya Rp 496 miliar tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak. Sampai dengan akhir tahun 2017 realisasi fisik proyek tersebut baru mencapai 10 persenan, sementara uang muka yang diambil perusahaan Rp 74 miliar atau 15 persen dari total nilai proyek Rp 496 miliar dengan panjang jalan 70-an kilometer melintasi kawasan hutan Bukitbatu.***
Pewarta : Edi Gustien