Sabtu, 14 Desember 2024

Simsalabim MK Ubah Putusan: ‘Dengan Demikian’ Menjelma Jadi ‘Ke Depan’

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua MK Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi.

Jakarta (Riaunews.com) – Bak sulap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berubah. Perubahan terjadi dari putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang dengan yang dituliskan di salinan putusan. Simsalabim!

Cerita skandal hukum ini bermula dari isu pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Sebagaimana diberitakan detikcom, DPR meminta Aswanto diberhentikan dari hakim MK karena Aswanto sering menganulir undang-undang bikinan DPR. Singkat cerita, Aswanto diberhentikan dan posisinya di MK digantikan oleh Guntur Hamzah.

Cerita berlanjut. Ada seorang pengacara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menggugat pencopotan Aswanto.

Dia menggugat Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mengatur soal alasan-alasan pemberhentian seorang hakim MK. Di pasal itu, tidak ada yang membenarkan alasan pencopotan Aswanto (alasannya: DPR ‘tidak suka’ Aswanto).

Gugatan dilayangkan Zico ke MK dan MK memutus perkara itu dalam Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di sinilah perubahan bak sulap terjadi.

‘Dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’

Dalam putusan itu, terdapat perubahan dari yang semula dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 dengan yang tercantum dalam salinan putusan di situs web MK. Perubahannya terdapat pada kalimat ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’.

Silakan amati perubahan berikut ini:

Putusan diucapkan hakim di sidang 23 November 2022:

Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Salinan putusan di situs web MK:

Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Memangnya, hal krusial apa yang dapat terjadi dengan perubahan ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’?

Bila merujuk pada logika kalimat putusan di atas, dapat dipahami bahwa putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022, pemberhentian hakim MK harus sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU MK.

Namun, bila frasa ‘dengan demikian’ diganti dengan ‘ke depan’, maka pemberhentian hakim MK sebelum putusan MK tersebut dapat dilakukan tanpa harus sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU MK. Lebih spesifik lagi, pemberhentian hakim Aswanto tidak harus sesuai alasan yang disyaratkan di Pasal 23 ayat 2 UU MK. Namun, setelah putusan ini saja, pemberhentian hakim MK harus sesuai Pasal 23 ayat 2 UU MK. Berikut adalah bunyi pasalnya.

UU MK
Pasal 23
(2) Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Belakangan, Zico tidak terima dengan perubahan putusan itu. Dia mempolisikan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Di sisi lain saat ini MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengungkap siapa ‘pesulap’ misterius itu.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan