Pekanbaru (Riaunews.com) – Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020). Suheri didakwa memberikan suap kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktafiano, dalam dakwaannya di persidangan online yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, menyebutkan, suap diberikan Suheri Terta bersama Surya Darmadi (DPO), pemilik PT Duta Palma.
“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan memberi uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada penyelenggara negara yaitu H Annas Maamun yang diberikan melalui Gulat Medali Emas Menurung,” kata JPU.
Atas perbuatan itu, Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***