
Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan ketua Pansus Monev perizinan DPRD Riau, Suhardiman Amby menegaskan seharusnya PT Musim Mas sudah dipidana sejak lama, karena diduga telah menampung Cruide Palm Oil (CPO) dan Kernel Palm Oil (KPO) dari perusahaan yang diduga memiliki lahan kebun kelapa sawit ilegal yakni PT Padasa dan PT Agro Abadi.
“Harusnya PT Padasa itu sudah ditutup, karena sudah merambah, menguasai, mengambil hasil, dan menadah buah dari tanaman sawit dikawasan hutan, dengan modus kebun KKPA,” kata Suhardiman, Jumat (10/4/2020).
Sedangkan PT Musim Mas dapat dipidana atas perbuatannya tersebut sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999.
“Manajemennya bisa dipadana kurungan penjara selama 5 sampai 15 tahun dan denda Rp5-12 miliar,” tegas pria yang akrab dipanggil Datuk ini.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, PT Musim Mas diduga menampung CPO dan KPO dari beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasional di kawasan hutan dan hutan lindung di Provinsi Riau. Dua perusahaan tersebut adalah PT Padasa yang diduga telah menggarap hutan Bukit Suliki di Kabupaten Rokan Hulu.
Tak main-main hasil temuan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau ada sekitar 3500 hektar kawasan hutan lindung Bukit Suliki yang dihancurkan lalu ditanami kebun kelapa sawit.
Lalu PT Agro Abadi yang memiliki lahan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, lahan seluas 12.600 hektar tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Seraya Utama (RSU), PT ini satu induk dengan PT Agro Abadi yakni PT Panca Eka Bina Plywood Industri (PEBPI).
Artinya telah terjadi penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan surat bernomor 599/kpts-II/1996 tertanggal 16 September 1996 seluas 12.600 hektar.
PT AA dan PT RSU diduga kuat telah melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Pewarta: Edi Gustien