Senin, 2 Desember 2024

Supriyani Guru Honorer yang Jadi Tersangka Aniaya Anak Polisi Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Supriyani, guru honorer yang dijadikan tersangka dan ditahan karena dituduh menganiaya anak seorang anggota kepolisian di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kendari (Riaunews.com) – Supriyani, seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya.

Dalam laporan kepolisian, guru itu diduga menganiaya anak polisi yang bersekolah di SD tersebut, D (6).

Peristiwa itu status tersangka yang dijatuhkan kepada Supriyani pun viral di media sosial.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan untuk kasus ini sebetulnya telah dimediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada hasil kesepakatan damai. Walhasil, katanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan mediasi (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya naik ke penyidikan (tersangka) setelah lima kali dimediasi,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).

Dia menerangkan kasus ini bermula ketika ibu korban, Nurfitriana melihat ada bekas luka memar pada di bagian paha belakang anaknya yang masih masih duduk di kelas satu SD, Kamis, 25 April lalu.

“Alasan korban luka itu akibat jatuh di sawah bersama ayahnya,” ujarnya.

Kemudian, Nurfitriana menanyakan ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim terkait luka yang dialami anaknya akibat jatuh dari sawah. Sehingga Aipda Wibowo menanyakan luka tersebut ke anaknya.

“Suaminya lalu menanyakan ke anaknya, lalu korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Febri.

Tak terima atas perbuatan guru tersebut, Aipda Wibowo kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Baito pada tanggal 26 April. Kemudian dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah setempat.

“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan suami guru itu juga ikut. Pelaku dianjurkan untuk minta maaf agar kasus ini selesai,” jelasnya.

Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, kata Febry, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo setelah berkas perkara tersebut dinyatak P-21 atau lengkap, Rabu (16/10) kemarin.

“Sudah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti. Kemudian dilakukan penahanan,” katanya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar tulisan ‘Save Ibu Supriyani’ diduga menganiaya siswanya yang merupakan anak seorang polisi agar dibebaskan.

Sementara itu, kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah, dan sudah viral di berbagai aplikasi pesan menyatakan siswa diduga memberitahu kepada orang tua telah dipukul guru.

“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi ortunya tidak terima. Daripada panjang masalah guru dan kepala sekolah datang ke rumah minta maaf,” dikutip dari pesan tersebut.

Tapi, diduga orang tua siswa yang juga berprofesi sebagai polisi itu justru menjadikan permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk diproses laporan kepolisian.

“Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda. Sampai sana katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang. Padahal ini guru masih honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda,” demikian kelanjutan pesan tersebut.

Dalam keterangan tersebut disebutkan pula bahwa sebelumnya orang tua siswa diduga meminta uang Rp50 juta ketika guru datang ke rumah untuk minta maaf. Namun, guru tersebut tak mau membayar karena menegaskan tak melakukan tindakan pemukulan.

Terkait dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan