
Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mengeluarkan Permenhub terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerhati Kebijakan dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 ini, karena dianggap berbenturan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/4/2020), dilansir dari Kumparan.
Agus menyoroti, tumpang tindih antar pasal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020, terutama pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi : “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan” dan pasal 11 ayat 1 huruf c yang berbunyi “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.
Selain itu, Permenhub ini juga berbenturan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) yang berisi tentang jarak yang harus diatur antar penumpang dalam kendaraan pribadi maupun umum. Peraturan itu juga berpotensi bertabrakan dengan Pergub No 33 Tahun 2020, yang mengatur secara prinsip bahwa kendaraan tidak boleh berpergian kecuali mendesak, mencari bahan pokok, atau mengantar barang.
“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” kata Agus.
Menurut Agus, untuk semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan PSBB diperlukan penegakan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang beresiko menularkan COVID-19. Sebab, bisa saja COVID-19 masih bisa tertular dengan aktivitas berboncengan di kendaraan roda dua tersebut. Maka, ia minta Permenhub yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dicabut.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” pungkas Agus.
Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dimulai di Jakarta, dan beberapa wilayah penyangga lainya sejak Jumat (10/4/2020).
Langkah untuk menekan persebaran COVID-19 di Indonesia ini didukung dengan UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020 dan sebagainya.***