Sabtu, 11 Januari 2025

Surat pemberhentian sementara Amril Mukminin masih diproses Kemendagri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin saat ditahan KPK. (Foto: Republika)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Amril Mukminin sendiri saat ini tengah menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Duri-Pakning.

Sebelumnya Pemprov Riau sudah mengirimkan surat pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri. Surat tersebut disampaikan ke Mendagri setelah yang bersangkutan menjalani persidangan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Baca: Mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis akui serahkan uang Rp150 juta pada Amril Mukminin

“Kita masih menunggu arahan dari Kemendagri, sampai hari ini belum ada kita terima surat balasan dari Kemendagri terkait pemberhentian sementara bupati bengkalis,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, Ahad (19/7/2020).

Sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.

“Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri,” katanya, sebagaimana dilansir Media Center Riau.

Ahmad Syah mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca adanya persoalan hukum yang dialami oleh bupati dan wakil bupati Bengkalis. Pertama menunjuk Bustami yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bengkalis ditingkatkan dari Plh menjadi Plt Bupati Bengkalis, atau Plt ditunjuk pejabat yang berasal dari lingkungan Pemprov Riau.

Baca: Disidang Korupsi Amril, Mantan Plt PU Bengkalis Sebut Iwan Sakai Terima Uang

“Saat inikan wakil bupatinya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengkalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu,” sebutnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan