Tak Jera, Mahasiwa Kembali Pasang Papan Bunga Minta KPK Usut Keterlibatan Bacalon Bupati Bengkalis Kasmarni

Karangan bunga yang meminta KPK usut dugaan suap Kasmarni, Bacalon Bupati Bengkalis.

PEKANBARU (RiauNews.com)-Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak) Riau, kembali akan memasang papan bunga bentuk dukungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan, Bakal Calon Bupati Bengkalis, Kasmarni pada kasus gratifikasi yang dilakukan suaminya, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

“Insya Allah besok Kamis (3/9/2020), pada sidang lanjutan Tipikor Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kami akan kembali memasang papan bunga sebagai bentuk dukungan kepada KPK,” kata koordinator Formak Riau Arizal, Rabu (2/9/2020).

Meskipun pada sidang sebelumnya papan bunga Formak dicabut atas perintah salah seoran oknum yang mengaku orang PN Pekanbaru, namun diduga kuat oknum tersebut pengacara Amriln Mukminin, namun tidak menyurutkan niat Formak Riau untuk kembali memasang papan bunga tersebut.

“Papan bunga kami pasang sebagai bentuk dukungan, memberikan semangat kepada KPK,” kata Arizal.

Namun lanjut Arizal apabila ada oknum yang mencoba kembali mencopot papan bunga, jika oknum tersebut dari pengacara, Formak siap melaporkan kepada organisasi tempat bernaung oknum tersebut.

“Sebagai pengacara tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk tulisan,” ujarnya.

Formak tambah Arizal akan terus memberikan dukungan kepada KPK meskipun Kasmarni menolak menjadi saksi, namun Formak berharap KPK dapat menuntaskan permasalahan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Kasmarni.

Pada Kamis (27/8/20) lalu sidang dengan agenda pembuktian gratifikasi Amril Mukminin mendengarkan kesaksian, Jonny Tjoa, Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera, namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.

Dalam kesaksiannya Adyanto mengatakan ia menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

“Amril yang nyuruh saya kasih fee secara tunai ke Buk Kasmarni. Setorannya per bulan, jumlahya berfariasi ada Rp180 juta,” terang Adyanto.

Menurutnya fee  itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019,

“Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang berfariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan,” jelasnya.

Dalam kesaksian Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.

“Dalam perjanjian dengan Amril setiap buah sawit yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo untuk Amril. Uang itu di transfer melalui rekening atas nama Kasmarni,” jelasnya.

Fee yang disetor tiap bulan itu, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin.

“Kalau ditotalkan sekitar Rp12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni,” ucapnya.

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *