Jumat, 29 Maret 2024

Tak masuk di hari pertama kerja, ini sanksi yang menunggu ASN Pemprov Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubri Syamsuar, saat sidak kehadiran ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (26/5/2020)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Hari pertama masuk kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemprov Riau, tingkat kehadiran pegawai mencapai 99,4 persen. Sedangkan pegawai yang bolos atau tidak masuk kantor dan melanggar aturan menambah libur lebaran yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, sebanyak 50 orang atau 0,68 persen.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Gubernur Riau, Syamsuar, bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dan Sekdaprov, melakukan sidak kehadiran ASN pada Selasa (26/5/2020).

Baca: Syamsuar minta tim cek ke lapangan agar BLT Covid-19 tepat sasaran

“Setelah di kumpulkan absennya, ada sebanyak 50 orang yang tidak masuk kerja tanpa berita. Jadi sekitar 0,6 persen dari total pegawai di lingkungan Pemprov 7.300 lebih pegawai. Seluru OPD telah menyerahkan absensi hari pertama, ran sudah dilaporkan ke Gubernur,” jelas Ikhwan, Rabu (27/5/2020).

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang bolos kerja, Ikhwan menjelaskan ada aturan yang telah berlaku mulai dari sanksi ringan administrasi, sedang dan berat.

“Sanksi bagi pegawai yang mangkir itu sesuai dengan aturan. Sanksi ringan berupa teguran, sangsi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan jabatan bagi pejabat, hingga yang paling berat berupa pemecatan,” tegasnya.

Baca: Program 7 Desa Berlistrik diresmikan Gubri

“Yang tidak hadir dan tidak diabsen itu, seperti yang hamil, menyusui, usia diatas 55 tahun, dan yang kerja dirumah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *