Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
“Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, dihubungi dari Padang, Kamis (20/8/2020) malam.
Ia mengatakan mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.
Baca: Rawan konflik kepentingan, KPK tak setuju Kejagung ambil alih kasus jaksa di Inhu
Usai dicopot dari jabatan Kajati Sumbar, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Namun demikian, pengganti Amran belum diketahui sehingga jabatan Kajati Sumbar diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selain Amran, Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tersebut juga mencopot Kajati Papua Barat.
Dengan adanya mutasi itu, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun.
Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.
Putra daerah Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Dalam masa kepemimpinan nya, Kejati Sumbar telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muara nya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca: Tiga oknum jaksa di Kejari Inhu ditahan Kejagung karena peras 63 Kepsek
Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva