Selasa, 3 Desember 2024

Tanggapi proyek tol Pekanbaru-Dumai yang tewaskan satu pekerja, Menaker tekankan K3

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menaker Ida Fauziyah didampingi Gubernur Riau Syamsuar dalam acara memperingati Bulan K3 di Kantor PTPN V Pekanbaru. (Foto: MCR)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tewasnya satu orang pekerja proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai pada Senin (10/2/2020) lalu, mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Menaker Ida Fauziyah menekankan pada perusahaan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.

“Penerapan K3 harus dilaksanakan di semua perusahaan, termasuk dalam proses pembangunan Tol Trans Sumatera. Pembangunan infrastruktur kan memang juga tetap diteruskan. Jadi kita minta semua harus tetap hati-hati dan penerapan K3 harus tetap dilaksanakan,” kata Ida Fauziyah ketika ditemui usai memimpin acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020, yang dilaksanakan di halaman Kantor PTPN V, Jalan Rambutan Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) Hutama Karya selaku pengembang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah menyampaikan duka cita atas kecelakaan kerja yang menewaskan Aprianto Manik (23), karyawan subkontraktor PT Grant Surya Pondasi (GSP) tersebut.

SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, bahwa sebelumnya PT HK Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan bersama-sama telah melakukan investigasi lebih lanjut. Mengutip informasi dari HKI, bahwa saat ini HKI sedang menanti investigasi dari Disnaker Provinsi Riau terkait hal tersebut.

Fauzan pun menyampaikan kembali keterangan dari Seretaris Perusahaan PT HKI Alfa Haga Rachmady yang mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di lokasi proyek seksi IV Tol Pekanbaru-Dumai yang sedang dikerjakan oleh HKI.

Kecelakaan kerja ini sendiri berawal dari PT GSP yang hendak memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan.

Sesuai prosedur Quality dan Keselamatan HKI, sebelum proses mobilisasi tersebut diwajibkan untuk dilakukan inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja.

“Namun sebelum ins


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan