
PEKANBARU (RiauNews.com) – Sejak dilantik menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024, pada 6 September 2019 lalu, hingga kini Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau tak kunjung disahkan.
Sudah dua kali paripurna digelar DPRD Riau degan agenda pengesahan Tatib, namun gagal karena dari 65 anggota yang ada, yang hadir pada saat rapat tersebut tidak memenuhi quorum (separuh plus satu dari 65 anggota DPRD Riau-red).
Menanggapi hal ini ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, mengatakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan akan kembali diagendakan pada Kamis (20/2/2020).
“Keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau, rapat akan kita agendakan pada Kamis (20/2/20) kata Eet.
Meskipun Tatib belum disyahkan namun menurut politisi Golkar ini tidak menanggu kinerja lembaga yang dipimpinya, karena DPRD Riau bekerja berdasarkan Tatib yang lama.
Informasi yang beredar tak kunjung disyahkannya Tatib DPRD Riau ini karena adanya penolakan dari beberapa komisi terutama terkait pembagian mitra kerja komisi yang dinilai tidak proposional.
Menanggapi hal ini ketua komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, enggan mengomentari terlalu jauh persoalan tersebut namun ia mengatakan kalau ada persoalan terkait Tatib sebaiknya disampaikan pada saat rapat paripurna.
“Sebaiknya digelar dulu rapat paripurna disitukan bisa disampaikan keberatan-keberatan anggota dewan terkait Tatib ini,” kata Ade yang juga ketua Fraksi PKB ini.***
Pewarta: Edi Gustien