Terima Gratifikasi Rp23,6 M, Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Harus Dihukum

Istri Bupati Bungkalis nonaktif Amril Mukminin, Kasmarni, maju di Pilkada Bengkalis 2020.

Pekanbaru (RiauNews.com)-Praktisi hukum Raden Adnan SH, MH memberikan pendapat, apa yang dilakukan Amril Mukhminin bersama sang istri terbukti menerima hadiah. Yaitu berupa uang tunai dan transfer via rekening.

“Itu jelas masuk dalam tindakan gratifikasi. Isteri bupati non aktif Negeri Sri Junjungan ini secara aktif bersama suaminya melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau dapat disebut juga Pungutan Liar (Pungli) sehingga harus diberikan sangsi hukum,” Kata praktisi hukum R Adnan, Sabtu (19/7/2020).

Baca: Mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis akui serahkan uang Rp150 juta pada Amril Mukminin

Menurut Raden, Kasmarni hingga sekarang adalah ASN aktif di Pemda Bengkalis. Amril masa itu sendiri menjabat wakil rakyat di DPRD Bengkalis. Kalau alasannya uang Rp23,6 Miliar itu untuk kelancaran operasional perusahaan dan fee atas jasa Amril memasukan TBS ke pabrik di Bale Raja jelas sekali hanya bahasa akal-akalan.

“Dalam berkas perkara di persidangan jelas majelis hakim mengungkap kalau isteri Amril Mukminin (Kasmarni) terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Pemberian itu malahan melalui rekening Kasmarni secara langsung. Jadi Kasmarni harus turut diproses hukum juga,”tandas Adnan.

Kemudian katanya lagi, Kasmarni diduga juga salahgunakan wewenang sebagai ASN karena uang tersebut untuk peribadi. Bukan disetor ke kas negara atas nama pajak atau setoran resmi lainnya. Karena untuk setoran resmi tentu ada mekanismenya bukan diberikan kepada perorangan.

Baca: Disidang Korupsi Amril, Mantan Plt PU Bengkalis Sebut Iwan Sakai Terima Uang

“Nampak dalam hal pemberian gratifikasi ini diduga ada sesuatu. Seperti balas budi atau apalah namanya. Berkas perkara yang melibatkan Kasmarni sudah dapat diambil langkah hukum dengan melakukan proses hukum,”beber Raja Adnan.

Kasmarni yang saat ini diusung oleh PAN, PKB dan Nasdem untuk maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis, menerima langsung uang gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Fakta itu terungkap dalam persidangan Kamis (16/7/20) di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru dengan terdakwa Amril Mukhminin. Bahwa istri terdakwa Kasmarni menerima fee (komisi-red) dari dua perkebunan kelapa sawit. Fee diserahkan secara langsung maupun sistem transfer ke rekening istri bupati Negeri Junjungan non aktif itu.

Jhonny Tjoa dengan jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Mustika Agung Sawit memberikan uang senilai Rp12.770.330.650.00. Selanjutnya dari Adyanto juga selaku Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp10.907.412.755 sehingga totalnya menjadi Rp23,6 miliar lebih.

Baca: Golkar masih prioritaskan Indra Gunawan Eet di Pilkada Bengkalis meski namanya disebut dalam kasus Amril Mukminin

Sesuai dalam berkas perkara Jhonny Tjoa terbukti menyerahkan uang Rp12,7 miliar lewat Kasmarni dari Bank CIMB Niaga Syariah Mass Bangko dengan nomor rekening 70211497620013216180 sejak bulan Juli 2013 setiap bulannya.

Kemudian fee dari Adyanto diserahkan setiap bulannya pada Kasmarni semenjak awal tahun 2014. Uang gratifikasi itu judulnya untuk pengamanan operasional perusahaan. Lantas fee dari penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) dari kebun kedua pengusaha itu ke pabrik atas rekomendasi Amril yang menjabat anggota DPRD Bengkalis ketika itu.

Pemberian suap maupun gratifikasi dari Jhonny Tjoa dan Adyanto pada pasangan itu cukup fantastis. Tidak mengherankan kalau dalam pembangunan jalan Sei Pakning-kota Duri, Amril ketika itu sudah menjabat Bupati Bengkalis lebih leluasa meminta fee kepada PT Citra Gading Asritama yang membuat dirinya sekarang menjadi terdakwa.***

Pewarta: Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *