Jakarta (Riaunews.com) – Amarah mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji memuncak dan anggap penyidik Polsek Baito bertindak asal-asalan saat menangani kasus guru hononer Supriyani yang diduga menganiaya anak didiknya.
Susno menyampaikannya ketika hadir secara virtual sebagai saksi ahli sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, (4/11/2024).
Dalam sidang itu, Susno menyinggung keterangan anak yang digunakan penyidik Polsek Baito.
Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu Guru Supriyani Hadapi Gugatan Anggota Polisi
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur ini.
“Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.
Eks Kabareskrim kemudian menyebut aturan tentang keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.
“Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti,” kata Susno menjelaskan.
Susno menyebut keterangan anak di bawah umur tidak menjadi bukti penyelidikan lantaran kesaksian anak tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. “Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah,” ujar dia.
Keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.
“Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik,” ucapnya.
“Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja enggak ada gunanya, apalagi anak.”
Susno turut menyinggung pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda dalam fakta persidangan.
Anak yang dijadikan saksi oleh penyidik mengakui adanya pemukulan yang dilakukan Supriyani terhadap korban.
Sementara itu, saksi lain atau para guru percaya bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan.
Di samping itu, Susno menganggap penyidik polisi yang menangani kasus tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan menggunakan bukti keterangan anak.
“Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah,” ujar dia.
Selain itu, Susno juga menjelaskan penilaian jaksa tentang syarat materil dan formil, termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.