Rabu, 27 September 2023

Terkait Skandal ‘Sulap Putusan’, Menurut MK Kalimat Putusan Boleh Diubah Usai Dibacakan

Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Jakarta (Riaunews.com) – Hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperbolehkan sepanjang untuk merapikan susunan kalimat dan redaksional, sepanjang tidak mengubah amar putusan. Hal itu lumrah dalam praktik sidang di berbagai pengadilan.

“Jadi, narasi Anda bahwa perubahan putusan secara general itu kemudian membawa seolah-olah praktik-praktik mengubah putusan itu tidak dibenarkan. Boleh!” kata Suhartoyo yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dikutip detikcom, Senin (6/2/2023).

Dilanjutkan Suhartoyo, di peradilan-peradilan lain pun di Indonesia di bawah Mahkamah Agung, itu juga hal yang biasa.

Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU MK yang diajukan Zico Simanjuntak. Di mana Zico mempersoalkan perubahan kalimat ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ di pertimbangan putusan MK Nomor 103.

“Di peradilan-peradilan lain pun di Indonesia di bawah Mahkamah Agung, Zico, itu juga hal yang biasa, sepanjang memang mekanisme itu ditempuh,” kata Suhartoyo dengan nada tingi.

Di MK, perbaikan bahasa usai pembacaan putusan pernah terjadi sebelumnya. Perbaikan kalimat di Putusan MK 103 dinilai bukan hal baru.

“Saya perlu sampaikan juga supaya publik juga bisa paham. Kalau Anda berpendapat bahwa ini baru terjadi di satu-satunya di Mahkamah Konstitusi, tolong juga Anda renungkan kembali. Dan di MK juga kalau perubahan putusan, sepanjang itu prosedural, itu pernah terjadi, Zico. Dalam penekanan saya, secara prosedural. Prosedural itu seperti apa? Bahwa itu memang setelah dibacakan itu, diketahui memang, “Oh, ini memang kalimatisasinya lebih tepat seperti ini.” Dan itu disepakati oleh semua para Hakim,” ucap Suhartoyo dengan nada tegas.

Namun Suhartoyo menghormati langkah Zico melaporkan masalah itu ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Suhartoyo menyerahkan MKMK untuk menilainya.

“Persoalannya karena ini sudah ada MKMK, untuk yang Anda persoalkan ini kami tidak bisa memberikan respons, tanggapan, tapi secara general saya menyampaikan bahwa jangan Anda beranggapan bahwa tidak boleh putusan yang sudah dibacakan itu diubah. Boleh saja, sepanjang memang justru lebih bermanfaat terhadap putusan itu sendiri, terhadap pencari keadilan, kemudian yang sifatnya kali … kalimatisasi dan itu disepakati oleh Para Hakim. Dan nanti Hakim juga akan bertanggung jawab semuanya. Dan itu akan diberitahukan kepada pencari keadilan atau pihak yang mendapatkan salinan itu,” pungkas Suhartoyo.***

Tinggalkan Balasan