Magelang (Riaunews.com) – Video Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi viral setelah tayang di akun TikTok @kepokedinasan. Video tersebut memperlihatkan kehadiran Edhy pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (28/11/2023.
Dalam video tersebut terlihat Edhy tampak menghampiri salah satu taruna yaitu putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo. Video tersebut menjadi perbincangan karena seharusnya saat ini Edhy tengah menjalani pidana kurungan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya Edhy merupakan terpidana kasus suap pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 A Tangerang.
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Edhy Prabowo sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy Eduar, Rabu 29 November 2023.
Ia juga menambahkan selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Kilas balik kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2019 hingga 2020. Kader partai Gerindra ini tersandung kasus korupsi yang berkaitan dengan ekspor benih lobster ilegal. Ia terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih lobster. Pada 2020. Edhy dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Edhy Prabowo ditangkap KPK dan divonis hukuman 5 tahun penjara pada pertengahan 2021. Vonis ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Menurut Deddy, ini telah dibayar. Selain itu uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara juga telah dibayar.
Kader Gerindra itu divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pengadilan tipikor dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Ia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.
Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.