Jumat, 13 Desember 2024

Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi Bertambah Jadi 16 Orang, 12 ASN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bareskrim Polri memajang barang bukti berupa uang hampir Rp62 miliar yang disita dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan judi online Slot 8278. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah.

Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu dari sipil.

“Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang,” kata Wira Satya, Ahad (3/11/2024), dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Budi Arie jadi Sorotan Netizen Usai Penangkapan Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.

“Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara,” ungkapnya.

Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil.

 

Menkomdigi Siap Pecat

(Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.

“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan.”

“Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.

“Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.

Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

Baca Juga: Lindungi 1.000 Situs Judi Online, 10 Pegawai Komdigi yang Ditangkap Diperkirakan Raup Rp 8,5 Miliar

“Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online,” bebernya.

 

Duduk Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. “Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya dikonfirmasi.

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi.

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita,” katanya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan