Jumat, 13 Desember 2024

Terungkap, Kejagung Tak Beri Kesempatan Tom Lembong Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya. (Foto: Sindonews)

Jakarta (Riaunews.com)- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk sendiri tim penasihat hukumnya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 pada 29 Oktober lalu.

Kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro mengatakan Kejaksaan Agung diduga mempersiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Tom Lembong.

“Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Sugito saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

“Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon melalui surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka nomor 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 di mana penunjukkan penasihat hukum tersebut bukan atas kehendak pemohon,” sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sudah Diafirmasi Jokowi

Diwartakan CNN Indonesia, Sugito mengatakan tindakan Kejaksaan Agung tersebut tidak mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, termasuk kepada seorang tersangka sejak saat dilakukan penahanan.

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.

“Bahwa berdasarkan fakta dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, sudah seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah,” ucap Sugito.

Ia menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” kata Sugito.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah di Sidang Praperadilan

Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo,” tutur Sugito.

Kejaksaan Agung akan menyampaikan jawaban terhadap tudingan tersebut dalam sidang berikutnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan