Jakarta (Riaunews.com) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan tuntutan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan umum (Pemilu), mendapat penolakan dari banyak pihak.
Salah satu yang menolak adalah pemerintah, yang tercermin dari sikap Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, vonis PN Jakpus tersebut harus dilawan karena hal itu tak sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya,” cuit Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dipantau Riaunews.com, Jumat (3/3/2023).
Ditambahkannya, kasus ini sendiri diluar yurisdiksi pengadilan negeri. Mahfud menilai hal ini sama dengan peradilan militer yang menangani kasus perceraian, alias tidak nyambung, dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” pungkasnya.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.***