Jakarta (Riaunews.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) sebelum dan sesudah dirinya juga mengeluarkan izin impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Tom Lembong memberikan keterangan secara online.
“Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor,” ujar Tom Lembong, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Tom Lembong di Persidangan Praperadilan: Saya Cuma Jalan Perintah Presiden Jokowi
Menurut dia, Kejaksaan Agung secara terbalik menafsirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag tersebut ditandatangani Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sembilan tahun silam.
“Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN,” ucap Tom Lembong.
Pasal 5 ayat 2 Permendag a quo berbunyi: Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (tanda pengenal sebagai importir umum) setelah mendapat persetujuan impor dari menteri.
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengatakan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden dalam membuat kebijakan termasuk impor gula sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.
Sebab, selama satu tahun sebagai Mendag, Tom Lembong mengungkapkan harga dan kecukupan stok pangan menjadi perhatian serius Joko Widodo saat menjabat Presiden RI.
“Saya dan jajaran menjalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula). Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi saya, sampai Kapolri dan KSAD,” ucap Tom Lembong.
Baca Juga: Kubu Kejagung Berusaha Menutupi Bukti, Kuasa Hukum Tom Lembong: Kita Nggak Usah Sidang Saja!
Atas dasar itu, Tom Lembong mengaku masih bingung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung. Untuk itulah dia mengajukan Praperadilan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.