Jakarta (Riaunews.com) – mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong minta dibebaskan dari tahanan usai mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Pastikan LHKPN Kliennya Tidak Salah: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Ari berharap PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai, yakni, menetapkan penetapan tersangka Tom tidak sah.
“Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah,” ucap Ari.
Ari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Kejagung Sebut Menko dan Presiden Tak Tahu Ada Izin Impor Gula
“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Thomas Trikasih Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya,” ucap Ari.***