Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang yang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram itu saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu dari mengurus perkara di MA. Tindakan itu sudah dilakoni Zarof selama 10 tahun, hingga 2022.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucap Qohar, dikutip dari laman Inilah, Sabtu (26/10/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka. Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald tannur,” kata Qohar.
Jangan Lewatkan: Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. “Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap,” ucap Qohar.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.