Minggu, 24 November 2024

Usai Ditolak Istana, Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri dengan Revisi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta (Riaunews.com) – Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah diperbaiki.

Firli sebelumnya mendapat informasi terkait surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pada Jumat (22/12). Dia mengatakan pertimbangan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2023).

Firli kemudian merevisi surat pengunduran diri tersebut. Dia menghapus pernyataan ‘berhenti’ yang ada di surat sebelumnya.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” kata Firli.

Firli mengatakan surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari setelah Istana menyampaikan tak bisa memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebut saat ini dia menunggu keputusan Presiden Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.

Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *