Jumat, 15 November 2024

Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Riaunews.com) – Setelah menang dalam persidangan praperadilan yang membuat penetapan kasus tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur, Sahbirin Noor kini justru mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Sahbirin Noor sendiri yang mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Gubernur Kalsel ke Presiden Prabowo Subianto.

Pria yang akrab disapa Paman Birin ini diketahui mengundurkan diri usai memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Baca Juga: Dua Komisioner KPK Dicurigai Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

Di hadapan sejumlah pegawai ASN di lingkup Pemrov Kalsel, Sahbirin mengumumkan pengunduran diri.

“Mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024,” kata Sahbirin, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, Sahbirin juga meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi selama dirinya menjabat.

Ia meyakini bahwa Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel yang ditunjuk Prabowo untuk menggantikan dirinya mampu bekerja lebih baik lagi untuk Kalimantan Selatan.

“Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Baca Juga: Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur Setelah Menang Praperadilan

Diketahui, Sahbiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan hadian oleh penyelenggara negara di periode tahun 2024-2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirini diketahui sempat ‘menghilang’. Namun pada Senin 11 November 2024 Sahbirin kembali muncul ke publik.

Satu hari setelah kemunculannya, PN Jakarta Selatan diketahui mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *