Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain membandingkan pemecatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dengan pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama baru TVRI.
Tengku Zulkarnain menyindir sosok Iman Brotoseno melalui cuitan yang diunggah ke Twitter, Ahad (31/5/2020).
“Komisioner KPAI dipecat gara-gara tulisan ‘bisa hamil di kolam renang’. Lha, twit-twit dahsyat soal Bokep? Malah jadi pejabat,” cuit Tengku Zulkarnain.
Baca: Dirut TVRI Iman Brotoseno, sosok yang oleh warganet disebut #Dirutbokep
Ia pun mempertanyakan keputusan melantik Iman Brotoseno menjadi Dirut TVRI yang baru.
“Bisakah akal sehat menerima cara bertindak seperti ini? Haruskah kita sebagai orang Beragama dan Ber-Pancasila diam saja? Masih ada pula yang membela?” imbuhnya.
Komisioner KPAI DIPECAT Gara gara tulisan “bisa hamil di kolam renang”.
Lha, twit twit dahsyat soal Bokep?
Malah jadi PEJABAT…
Bisakah AKAL sehat menerima cara bertindak seperti ini…?
Haruskah kita sebagai Orang BERAGAMA dan BERPANCASILA diam saja?
Masih ada pula yg MEMBELA?— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) May 31, 2020
Sebagaimana diketahui sebelumnya, publik sempat heboh dengan jejak digital Iman Brotoseno yang ketahuan menulis cuitan-cuitan di Twitter yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang Dirut TVRI.
Misalnya seperti dalam unggahan akun Twitter @UtuhWibowo, Kamis (28/5/2020). Akun itu menunjukkan cuitan Iman Brotoseno yang diunggah tahun 2013 dan 2010.
Baca: Roy Suryo unggah jejak digital Dirut TVRI Iman Brotoseno tentang Gerwani
Dalam unggahan itu akun Twitter milik Iman menulis, “Akhirnya kita menemukan bagaimana cara mempersatukan negeri. Ya dengan Bokep.”
Cuitan dari akun Twitter @imanbr, milik Iman Brotoseno ini kemudian dikecam oleh beberapa tokoh.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty dinyatakan melanggar kode etik lantaran sempat membuat pernyataan kontroversial. Ia sempat menyebut kalau wanita bisa hamil apabila berenang dengan laki-laki dalam satu kolam.
Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022. Sitti dipecat dengan tidak terhormat.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.