Jakarta (Riaunews.com) – Media sosial dihebohkan dengan surat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Surat itu berisi protes bahwa diduga pegawai pajak tersebut pernah mengadukan soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP.
Surat itu dituliskan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Dalam surat itu juga tertulis bahwa ditulis di Pematang Siantar, 27 Februari 2023. Surat ini viral karena diunggah oleh salah satu akun @kafi***.
Penulis surat itu adalah Bursok Anthony Marlon (BAM) yang dituliskan merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan BAM adalah Kepala Subbag. Ia mengeluhkan bahwa pengaduannya mengenai masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan telah digubris sejak dua tahun lalu.
“Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut,” tulis BAM dalam tangkap layar yang viral di Twitter, dikutip Detikcom, Rabu (1/3/2023).
“Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J9/2022 tanggal 21 April 2022,” lanjut surat tersebut.
Menurut Bursok Anthony, Sri Mulyani juga tidak sadar telah mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan tersebut. Ia juga mengeluhkan keputusan yang dinilai terlalu cepat untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.
“Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!” ungkapnya.
Pada akhir surat tersebut Busrok mengancam akan mengadukan kasus yang dia adukan kepada Kepolisian jika tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Sri Mulyani. Ia memberi waktu sampai lima hari ke depan.
Anak buah Sri Mulyani Buka Suara
Menanggapi viralnya surat tersebut di sebuah percakapan WhatsApp, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi ada pengaduan atas nama Busrok Anthony Marlon (BAM). Ia meluruskan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo pun menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi.
“Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya,” tegasnya.
Menurutnya, pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Jadi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.
“Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?” ujarnya.
“Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,” tutupnya.***