Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
“Betul [Wali Kota Ambon tersangka],” ujar sumber, Kamis (12/5/2022).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, setidaknya terdapat tiga orang diduga terkait dengan perkara yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam hal ini KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” terang Ali.
Namun juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ucap Ali.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tegasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.