Jumat, 13 Desember 2024

Yaqut Ingin Biaya Haji Tahun Ini Jadi Rp69 Juta, Yuk Bandingkan dengan Malaysia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Masjdiri Haram di Kota Makkah, tempat beradanya ka’bah yang menjadi kiblat umat Islam seluruh dunia.

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909 (biaya haji 2023).

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari lalu.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Yaqut, sebagaimana dilansir Kompas.

Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang ‘hanya’ Rp 39,8 juta.

Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Menurutnya, pembebanan biaya haji 2023 harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.

“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Perbandingan biaya haji Malaysia

Sebagai negara serumpun yang sama-sama mayoritas beragama Islam, Malaysia bisa jadi perbandingan dalam penetapan biaya haji.

Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.

Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya haji sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38.743.000 (kurs Rp 3.520).

Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45.800.000.

Selisih biaya haji kedua golongan di Malaysia itu yakni sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp 7.057.000.

Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Asal muasal B40 diambil dari kata buttom 40 persen alias golongan terendah 40 persen.

Pemerintah Malaysia saat ini membagi kelas ekonomi masyarakat dalam tiga tingkatan untuk memudahkan subsidi, yakni 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi.

Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah, dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas (di Indonesia kerap disebut kelompok ekonomi atas).

Ketiga kelas tersebut didasarkan atas pendapatan bulanan atau di Negeri Jiran itu biasa disebut pendapatan isi rumah. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan.

Sebagaimana di Indonesia, dana haji yang dikelola Malaysia cukup besar dan ditanamkan ke berbagai instrumen investasi oleh lembaga bernama Tabung Haji.

Sementara di Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol Kementerian Agama RI.

Mirip dengan ONH di Indonesia, warga Malaysia bisa menyimpan dananya sebagai cicilan untuk biaya keberangkatan ke Tanah Suci sembari menunggu giliran. Tabungan bisa didebet secara otomatis dari rekening bank secara berkala.

Biaya haji di Malaysia tersebut sudah termasuk tiket pesawat pulang-pergi, transportasi di Arab Saudi, kelengkapan haji, serta akomodasi hotel dan makan di Mekkah dan Madinah.

Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberlakukan sistem antrean karena tingginya animo pendaftar haji.

Arab Saudi memberikan kuota haji setiap tahun kepada Malaysia sebanyak 31.600 jemaah atau setara dengan 0,1 persen dari total populasi negara itu.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan