PEKANBARU (RiauNews.com)-Yayasan Riau Hijau Whact (YRHW) menduga PT RAPP menggarap lahan HTI diluar izin yang dimilikinya, untuk itu YRHW meminta DLHK Provinsi Riau dan Kemen LHK untuk mengukur ulang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP.
Dijelaskannya di PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), informasi yang didapat YRHW, pohon akasia yang berada di IUP PT WSSI diduga awalnya ditanam oleh PT RAPP, karena PT RAPP menilai lahan tersebut merupakan konsesi mereka. Namun pengadilan berkata lain, pohon akasia tersebut ditanam di lahan IUP PT WSSI.
” Artinya apa? Bisa saja kasus ini terjadi di wilayah lain, atau PT RAPP menanam akasia hingga diluar izin yang mereka miliki” kata ketua Yayasan Riau Hijau Whact (YRHW), Tri Yusteng Putra, Kamis (5/8/21).
Untuk itu Yusteng meminta Kemen LHK, DLHK Provinsi Riau serta BPN untuk mengukur ulang lahan konsesi PT RAPP. ” Kami minta pihak-pihak terkait untuk mengukur ulang, karena kami duga PT RAPP menanam akasia melebihi izin yang dimilikinya,” ujarnya.
YRHW tambah Yusteng tidak main-main dalam hal ini, karena jika terbukti PT RAPP menanam melebihi izin yang dimiliki tentu sangat merugikan negara,
” Kami akan sampaikan permintaan ini kepada DLHK dan Kemen LHK secara tertulis dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Dihubungi melalui pesan Whattshap, Kadis LHK Provinsi Riau, DR Murod mengatakan permohonan dari YRHW ini merupakan hal yang wajar.
” Ya wajarlah YRHW menyampaikan keinginan tersebut, sesuai dengan tugas mereka,” kata Murod.
DLHK Provinsi Riau lanjutnya akan senantiasa mempertimbangkan pengaduan masyarakat, apalagi dilengkapi bukti,” Akan kita pertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dihubungi melalui pesan Whattshap, Manejer Humas PT RAPP Jarot tidak menanggapinya, begitu juga dengan humas PT RAPP Budi Firmansyah, hingga berita ini dirilis juga tidak menjawab.
Pewarta : Edi Gustien
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.