Jakarta (Riaunews.com) – Amerika Serikat menunjukkan taringnya sebagai negara adidaya kepada Indonesia, dengan mengancam akan menjatuhkan sanksi jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo meneruskan rencana membeli 11 jet tempur Sukhoi Su-35 buatan Rusia.
Rumor pembatalan ini muncul setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya, menuturkan pihak AS telah menegaskan bahwa Indonesia bisa kena sanksi jika terus melanjutkan kontrak dengan musuh bebuyutannya itu.
Dikutip dari Bloomberg, pejabat yang mengetahui kontrak pembelian jet itu mengatakan bahwa sejumlah rekan telah berulang kali mempertanyakan mengapa Indonesia tidak boleh membeli jet Rusia dalam beberapa pertemuan dengan pihak AS dan menteri pertahanan Negeri Paman Sam.
Pejabat itu memaparkan bahwa pejabat AS dengan gampangnya hanya menjawab bahwa itu adalah kebijakan Negeri Paman Sam.
Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan musuh AS.
Undang-undang itu dikenal dengan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti China.
Tak hanya memerintahkan Indonesia untuk membatalkan kontrak pembelian Su-35 dari Rusia, pihak AS juga menawarkan Indonesia untuk membeli F-16 buatannya.
Namun, pejabat Indonesia mengungkapkan Jakarta tengah mencari cara bernegosiasi dengan AS untuk membeli F-35.
Indonesia disebut tertarik membeli F-35 karena jet tempur itu dikembangkan dalam program Joint Strike Fighter dengan negara-negara lain. Program yang dipimpin AS itu juga diikuti oleh Inggris, Italia, Belanda, Australia, Kanada, Denmark, dan Norwegia.
Sejauh ini, Jepang merupakan negara pembeli jet F-35 paling banyak, sementara itu Singapura digadang-gadang tengah mempertimbangkan membeli pesawat tersebut.
Selain itu, AS juga dikabarkan mengancam akan menjatuhkan sanksi ke Indonesia jika tidak membatalkan rencana pembelian kapal patroli angkatan laut senilai U$200 juta China.
Kedutaan Besar Rusia di Jakarta tak segera dapat menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com untuk mengonfirmasi kabar soal kontrak pembelian Su-35.
Duta Besar RI di Moskow, Wahid Supriyadi, menjelaskan seluruh keputusan pembelian ada Jakarta. Pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, juga mengatakan keputusan akuisisi alutsista tersebut berada di Kementerian Pertahanan RI.
Dalam wawancara eksklusif dengan CNNIndonesia.com pada Februari lalu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Georgievna Vorobieva mengatakan bahwa sanksi merupakan strategi AS dalam persaingan industri pertahanan.
Namun, dia meyakini sanksi AS tidak akan mencegah dan menghentikan Indonesia membeli peralatan militer Rusia. Hal itu bisa dilihat dari mitra Rusia lainnya yang tidak terancam dengan sanksi AS dan tetap membeli alutsista dari mereka.
Dilansir dari kantor berita Sputnik, Rusia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Indonesia jika ingin membatalkan kontrak pembelian senilai U$1,1 miliar itu.
“Belum ada pernyataan penolakan resmi, tidak ada yang mengirimkan kami dokumen apa pun soal hal ini dan tidak ada pemberitahuan lisan kepada kami terkait ini. Jadi saya pikir ini informasi yang minim verifikasi,” kata Direktur Kerja Sama Teknis Militer Rusia, Dmtry Shugaev.
Shugaev berharap kontrak pembelian ini masih berjalan lantaran Indonesia berminat untuk memiliki teknologi Su-35 Rusia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.