Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengurus Masjid Al Iman yang terletak di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, memutuskan untuk sementara waktu meniadakan shalat berjamaah lima waktu dan juga shalat Jumat.
Ketua Pengurus Masjid Al Iman H Syaril Romli, mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal.
“Keputusan ini setelah memperhatikan, pertama, menyebarnya Wabah Covid 19 (penyakit tho’un) yang melanda dunia. Dua, Fatwa MUI, Fatwa Ulama-Ulama Indonesia, Fatwa Ulama Timur Tengah Arab Saudi dan Mesir dan Himbauan MDI kota Pekanbaru tentang Wabah Covid 19,” kata Syahril Romli kepada Riaunews.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (24/3/2020) malam.
Dijelaskan juga dengan pertimbangan mengutamakan kemashlahatan umat dan menghindarkan kemudharatan (Dar al mafasid Tajlib al Mashalih), karena itu setelah dilakukan musyawarah dengan pengurus dan masyarakat sekitar diputuskan untuk sementara waktu, meniadakan Sholat berjama’ah dan penyelenggaraan sholat Jum’at sampai ada ketentuan pemerintah, badan kesehatan,MUI dan MDI kota Pekanbaru.
“Kita juga mengimbau jamaah Masjid Al Iman untuk melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing, membaca Alquran, beristighfar, sholawat, zikir, dan baca qunut nazilah setiap sholat fardhu lima waktu,” ujar Syahril Romli.
Sebelumnya Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran bahwa pihak mereka untuk sementara waktu tidak akan mengirimkan khatib untuk khutbah Jumat, terhitung 27 Maret 2010.
Keputusan yang diambil dalam rapat pada Selasa (24/3/2020) ini, adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama sebagai ikhtiar mengurangi risiko penularan wabah virus yang sangat berbahaya tersebut, maka diputuskanlah kebijakan tidak mengirim khatib shalat Jumat untuk sementara waktu.
“Menghimbau dengan sangat kepada umat Islan dan jemaah masjid untuk melaksakan shalat lima waktu bersama keluarga di rimah masing-masing,” kata MDI.
Namun, MDI menyebut azan tetap dikumandangkan pertanda masuknya waktu shalat.
Selain itu, seluruh kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak ditunda.***
Pewarta: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.