
Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah sudah mulai mengurangi pembatasan sosial di sektor transportasi, khususnya penerbangan, di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kebijakan ini menjadi pertaruhan sebelum menerapkannya di sektor lainnya.
“Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Ahad (17/5/2020).
Dikutip Merdeka, Muhadjir mengatakan pengurangan pembatasan sosial tidak diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Menurutnya, aturan protokol kesehatan wajib dijalankan, bahkan diperketat meski mulai dicoba pengurangan pembatasan sosial di transportasi.
Baca: Luhut akui pemerintah salah dan ikut andil atas membludaknya penumpang di bandara
Tak hanya itu, Muhadjir mengklaim pengurangan pembatasan sosial di Bandara International Soekarno-Hatta sudah cukup baik. Meski demikian, masih ada yang harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.
Semisal, kata dia, menambah jumlah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.
“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara,” kata dia..
Muhadjir beranggapan skenario pengurangan pembatasan sosial ini untuk mengantisipasi kehidupan normal usai pandemi corona. Menurutnya perlu pengawasan ketat dari aparat keamanan terutama dengan melibatkan TNI/Polri.
Baca: Jubir Covid-19 Riau sarankan surat sehat hanya bisa dikeluarkan RSUD
Ia mengusulkan agar tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial ini diserahkan kepada kementerian terkait. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.
“Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meski begitu, Muhadjir kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum Idulfitri 1441 Hijriah bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
“Mengenai salat d juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas,” katanya.
Baca: Mau ke luar kota? Ini harga rapid test di RS Awal Bros
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum akan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah dalam menangkal virus corona.
Meski demikian, Jokowi mengatakan pemerintah tengah mengkaji penentuan periode terbaik bagi masyarakat kembali beraktivitas, namun tetap aman dari paparan virus corona. Ia pun mempertimbangkan nasib warga korban PHK.
Pemerintah sudah membuka kembali izin sejumlah moda transportasi sejak 7 Mei 2020. Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api pun sudah melayani penumpang. Namun, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang berpergian di tengah larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona.***