Siak (RiauNews.com) – RK (26), warga Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Siak, tak berdaya ketika berhadapan dengan polisi setelah terbukti menyimpan narkoba jenis ganja seberat delapan ons.
Penangkapan RK berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak- gerik tersangka mengesankan sebagai pengedar narkoba. Kecurigaan tersebut diteruskan ke Polsek Kota Gasib dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kurang lebih dua jam melakukan penyelidikan, akhirnya personil Polsek Koto Gasib dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan, berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik ganja kering seberat delapan ons beserta satu unit ponsel, sekitar pukul 19.00 wib, Selasa (23/06/2020).
“Tak memakan waktu lama, lebih kurang dua jam dari laporan masyarakat, tersangka dapat diamankan petugas,” kata Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan Fadlin, kepada RiauNews.com, Rabu (24/06/2020).
Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial DS yang saat ini tengah diburu petugas. Sementara saat penangkapan tersangka, turut disaksikan Ketua RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Suliyanto serta beberapa orang saksi lainnya.
Tersangka bila terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Ipung Sadewo
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.