Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tersebut sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Baca: Kemkominfo, AGI dan Clevio gelar ajang cipta game “Ayo Bikin Game di Rumah Aja”
Adapun salah satu produk digital yang turut terkena kena pajak adalah platform jual beli game PC buatan Valve, yakni Steam.
Kabar ini dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.
Dikutip dari situs web partner Steam via Tekno Liputan6.com, pengguna di Indonesia akan mulai kena pajak 10 persen untuk setiap kali pembelian gim atau software digital per 1 Juli 2020.
Sebelumnya, gamer PC yang sering beli game di Steam memang tidak pernah dihadapkan dengan biaya tambahan pajak saat membeli game.
Kini, dengan PMK tersebut gamer harus rela untuk menyisihkan uang lebih sedikit untuk membeli game di platform jual beli digital milik Valve tersebut.
Baca: Joe Taslim jadi karakter Indonesia pertama di game Free Fire
Selain Indonesia, gamer di Jerman dan Arab Saudi pun juga akan dikenakan pajak untuk pembelian game dan software di Steam.
Adapun di Arab Saudi, gamer akan dikenakan pajak sebesar 15 persen per 1 Juli 2020, sedangkan Jerman sebesar 19 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.***