Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Wakil Bupati Bengkalis nonaktif Muhammad. Politikus PDI Perjuangan itu merupakan buronan kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara itu, Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sejak Mei 2020 lalu.
Namun, pelarian dan persembunyiannya akhirnya tercium kepolisian hingga Ia berhasil ditangkap pada Jumat (7/8/2020) malam lalu.
Baca: Jadi DPO, Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak hadiri resepsi pernikahan anaknya
“Buronan inisial M (Muhammad) sebagai Wabup Bengkalis kami tangkap, dan sudah ditahan sejak Jumat lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan di Pkeanbaru, Senin (10/8/2020).
Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap petugas kepolisian.
“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.
Untuk diketahui, awal pelarian Muhammad saat dia masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (2/4) silam.
“Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika itu.
Menurut Sunarto, langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka namun tak datang.
Baca: Jadi DPO, keberadaan Plt Bupati Bengkalis tak diketahui
“Karena tiga kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberi kabar,” jelasnya.
Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah mengimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.
“Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,” terang Sunarto.
Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Upaya praperadilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Namun, praperadilan yang dilakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada 2013 silam.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva