Jumat, 10 Januari 2025

Pemerintahan Anies kembali difitnah, politisi Demokrat: Artis KW itu layak diseret ke meja hijau!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ike Muti mengunggah fotonya saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram)

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melayangkan surat peringatan kepada artis sinetron Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti atas postingannya di akun instagram pribadinya @ikemuti16.

Hal itu berkenaan dengan tulisan Indah yang mengklaim diminta menghapus fotonya bersama Presiden Joko Widodo sebagai syarat project web series yang disebutnya akan bekerja sama dengan Pemda DKI.

Langkah somasi yang dilayangkan Pemprov DKI pun mendapat dukungan dari politisi Partai Demokrat, Taufik Hidayat.

Baca: Somasi pemilik akun Instagram Ikemuti16, Pemprov DKI minta buktikan permintaan hapus foto dengan Jokowi

“Sudah terlalu banyak fitnah ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Mas Gubernur Anies Baswedan yang diproduksi kaum bani jahiliyah, otak Flintstone,” ujarnya, Jumat (31/7/2020).

Meski kerap mendapatkan fitnah, Taufik mengatakan bahwa Anies bukan tipe pemimpin ‘baper’ dengan membuat laporan ke polisi.

“Mbak artis KW ini fitnahnya pakai niat banget. Udah layak diseret ke meja hijau,” geram Taufik.

Akun @ikemuti16 sebelumnya mengaku batal dipilih dalam project yang disebut bekerja sama dengan Pemprov DKI.

“Menurut mereka saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu,” tulisnya di akun @ikemuti16, Kamis (30/7).

Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemprov, maka Pemprov DKI pun memberikan somasi.

Baca: Selain hapus 18 lembaga negara, Demokrat sarankan Jokowi juga rampingkan buzzer Istana

Tangkapan layar Instagram Ike Muti, tentang postingannnya yang menyebut Pemda DKI memintanya menghapus foto-foto bersama Presiden Joko Widodo.

Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari yang bersangkutan, maka Pemprov akan langsung menempuh upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana. Pemprov DKI memberikan waktu 2×24 jam kepada Pemeran Euceu dalam sinetron Preman Pensiun ini untuk memberikan penjelasan.***

 

Sumber: Gelora
Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan