
Jakarta (Riaunews.com) – Wacana dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci mulai menunjukkan titik terang. Kepastian itu kini tinggal menunggu dua hal, yakni dibukanya penerbangan dan ketentuan protokol kesehatan.
“Pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat,” kata Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (4/9/2020).
Baca: Biro perjalanan haji dan umrah lokal terancam dalam RUU Omnibus Law
Ia menyatakan hal tersebut selepas dilakukannya pertemuan antara pihak KJRI Jeddah dan Kementerian Haji Arab Saudi pada Kamis (3/9).
Menurut Endang, ada persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dibukanya musim umrah. Pertama, penerbangan internasional di Arab Saudi sudah dibuka kembali. Kedua, ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah di masa pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait. Termasuk dengan Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan.
“Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah,” ujarnya.
Endang menjelaskan, jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua Muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Sampai saat ini tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jamaah umrah. “Terkait kebijakan batasan usia bagi jamaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Endang ikut mendampingi KJRI Eko Hartono bertemu Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Abdul Aziz Wazzan di Jeddah. Pertemuan ini berlangsung pada 3 September 2020. Hadir juga koordinator fungsi konsuler KJRI Jeddah.
Baca: Kemenag tutup sementara pendaftaran umrah seiring larangan Arab Saudi
Endang menyampaikan pertemuan itu membahas sejumlah teknis penyelenggaraan umrah. Misalnya, proses visa dilakukan sama seperti tahun lalu. Dibahas juga tentang pengembangan sistem teknologi informasi dan data yang terintegrasi antara Kedeputian Umrah serta masalah asuransi kesehatan.
Sementara, pihak Kementerian Agama sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional guna menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah 1442 H. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim.
Arfi mengatakan, penyusunan pedoman penerapan protokol kesehatan ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Meski ia juga menyatakan bahwa Arab Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah.
“Sambil menunggu (pengumuman dari Arab Saudi), kami lakukan persiapan termasuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19,” kata Arfi, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, dalam proses penyusunan ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah bersurat ke Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 Nasional. Surat Dirjen PHU tanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jamaah umrah.
Baca: Arab Saudi larang umrah sepanjang 2020?
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait. “Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jamaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah,” ujarnya.
Arfi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jamaah umrah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut, sehingga bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pada musim umrah 1442 H,” kata Noer.
Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, meminta KJRI tidak terkesan terlalu menekan dan memaksakan kehendak terkait umrah. “Jumlah jamaah kita 4-5 kali lipat lebih banyak dari haji setiap tahunnya. Namun, pemerintah juga tetap harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Saudi,” ujar Dadi saat dihubungi Republika, Kamis (3/9).
KJRI bisa secara diplomatis menyampaikan bahwa banyak pemangku kepentingan umrah di Indonesia, termasuk jamaah maupun pengusaha, yang saat ini kondisinya mengkhawatirkan. “Keputusan akhir Saudi tetap dihormati. Jika seandainya ada rencana pembukaan umrah, meski entah diprediksi kapan, terkait logistik, akomodasi, serta penerbangan harus diantisipasi dari sekarang,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, jika Kerajaan Saudi sudah mengeluarkan tanda-tanda boleh berkomunikasi dengan mitra atau pihak terkait penyediaan logistik, maka langkah-langkah pelaksanaannya juga perlu diperhatikan. ***
Sumber: Republika