
Natuna (Riaunews.com) – Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) melalui KN Nipah 321 mengusir kapal coast guard China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu (12/9/2020).
Kapal China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi pada pukul 10.00 WIB. KN Nipah 321 yang berjarak 9,35 kilometer pun langsung meningkatkan kecepatan, mendekati kapal China itu.
Baca: Susi Pudjiastuti unggah kapal nelayan asing tangkap ikan di Natuna, Fadli Zon: Usir mereka
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengaku pihaknya sudah menerima laporan Bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEE Indonesia. Kemlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia.
“Kemlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRC di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku lewat keterangan tertulis, Ahad (13/9/2020).
Teuku mengatakan Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRC bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRC dan menolak klaim 9DL RRC karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.
KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia. “CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Ahad (13/9).
Baca: Susi meradang Luhut akan perbolehkan kapal ukuran besar cari ikan di perairan Natuna
Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.
“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204) saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.
Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi yang dilepas pada Jumat (4/9) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini rencananya berakhir November 2020.***
Sumber: CNN Indonesia