
Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, selama rejim Presiden Joko Widodo berkuasa, penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kemarin adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.
Neta menjelaskan, empat penangkapan terdahulu tuduhannya makar. Tapi akhirnya semuanya dibebaskan, di mana kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan.
Baca: Penangkapan petinggi KAMI, Fadli Zon: Malu kita menyebut sebagai negara demokrasi
“Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rejim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa Minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya. Jadi tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan rejim Jokowi hanyalah sekadar terapi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi,” kata Neta dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Bagaimana dengan penangkapan Syahganda dkk atau para petinggi KAMI? IPW menilai, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu.
Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar terapi kejut untuk para anggota KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
IPW melihat, sejak semula rejim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan.
“Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah dilakukan tapi aktivis KAMI tetap ‘bandel’ untuk bermanuver,” tuturnya.
Baca: Kronologi penangkapan 8 petinggi dan anggota KAMI di 5 kota
Oleh karena itu, kata Neta, tidak ada alasan yang tepat aparat keamanan menangkap pentinggi KAMI. Sebab ujuk-ujuk menangkap mereka pasti akan ramai-ramai dikecam publik.
Sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan.
Penangkapan ini, lanjut Neta, sama seperti dilakukan rejim Jokowi terhadap Hatta Taliwang Cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertamanya. Begitu juga saat ini, penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, ketika sedang maraknya unjuk rasa maupun rencana demo besar.
Neta memaparkan, setidaknya ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker.
Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang “menjengkelkan” rejim Jokowi.
Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak.
Baca: Breaking News: Polisi tangkap Syahganda Nainggolan
Jika Gatot terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rejim. Hal ini sama seperti rejim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.
Kemudian, bila melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, itu merupakan tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya.
“Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot. Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang Cs,” tukasnya.***