Selasa, 26 November 2024

Kader PDIP Langsung Mempolisikan Habib Rizieq

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

Jakarta (Riaunews.com) – Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat terlihat begitu bernafsu ingin melihat Habib Rizieq Shihab berada di balik jeruji besi.

Hal ini terlihat dari kedatangannya ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (11/11/2020), terkait laporannya atas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya.

Baca: Anies Temui Habib Rizieq, Ustaz Tengku: Cuma Minum Teh Melepas Rindu

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan akun habib.rizieq ke kepolisian terkait dugaan fitnah dalam isu komunisme.

“Betul [untuk membuka kembali penyelidikan], khususnya terkait laporan polisi saya kepada dia atas pencemaran nama saya bukan orang lain,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11).

Henry mengaku bakal bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu untuk membahas laporannya itu.

Menurutnya, kepulangan Rizieq ke Indonesia membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

Sebab, kata Henry, Rizieq langsung pergi ke Arab Saudi dan tak kunjung kembali ke Indonesia sekitar satu bulan setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian.

“Sekarang dia udah balik, kemarin udah datang saya minta polisi untuk menindaklanjuti,” ucap Henry.

Diketahui, Januari 2017, Henry melaporkan pemilik akun Facebook Satu Channel dan Instagram bernama habib.rizieq ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap Henry dengan isu komunisme dan musuh Islam.

Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari. Kedua akun itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Sebut Presiden tak paham Pancasila, Rocky Gerung dipanggil Polisi atas laporan politisi PDIP

“Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam,” kata Henry pada 31 Januari 2017.

Akun habib.rizieq diketahui mengunggah foto Henry dengan tulisan “Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini??”

Sedangkan di akun Satu Channel, menggunggah gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki, dan sejumlah politikus PDIP. Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.

Berikut isi surat laporan dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners, dikutip dari laman Gelora.

Bersama ini mohon perhatian Jenderal akan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor : LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

Baca: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Komjen Iwan Bule: Terima Kasih Habib Rizieq

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berapa lama setelah Sdr. Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya, dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada hari selasa, 10 November 2020.

4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia, maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq. Polda Metro Jaya Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut diatas.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik dalam penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terimakasih. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *